Syarat-syarat Wajib Puasa Ramadhan


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...

Alhamdulillah, kita telah berada di bulan yang mulia yaitu bulan suci Ramadhan 1441H, di bulan ini semua kaum muslim dan muslimah diwajibkan untuk berpuasa selama 30 hari, namun sebelumnya kita harus tahu syarat-syarat wajib puasa supaya, puasa kita diterima oleh Allah.

Berikut penjelasan dari syarat-syarat wajib puasa:

1. Islam
Syarat yang pertama yang mewajibkan seseorang berpuasa, khususnya puasa Ramadhan adalah Ia seorang muslim atau muslimah. Sebab puasa adalah ibadah yang terdapat dalam  Rukun Islam yang ke-3 sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
 “Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya hajji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan.” (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19)


2. Baligh
syarat yang kedua ialah sudah baligh yaitu bagi laki-laki telah mengalami mimpi basah dan bagi perempuan telah mengalami menstruasi, yang mana syarat mimpi basah dan menstruasi pada batas usia minimal 9 tahun. dan bagi yang belum mimpi basah dan menstruasi maka batas minimal dikatakan baligh pada usia 15 tahun dari usia kelahirannya. Syarat ketentuan baligh ini menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri baligh yang telah disebutkan di atas.


3. Berakal Sehat
Syarat yang ketiga setelah setelah islam dan baligh, yang terkena kewajiban menjalankan ibadah puasa, yaitu apabila ia memiliki akal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila disebabkan oleh mabuk. Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa, terkecuali orang-orang yang mabuk dengan sengaja, maka ia diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan Ramadhan alias qodho).

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
 “Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sapai ia terbagngun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadits riwayat al-Nasa’i)



4. Sehat
syarat yang keempat adalah sehat jasmaninya, sehingga kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Apabila tidak mampu maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah.


5. Mengetahui Datangnya Bulan Ramadhan
Syarat yang terakhir ialah mengetahui datangnya awal bulan suci Ramadhan, kita dapat mengetahuinya dari pihak yang terpercaya atau dengan cara melihat Hilal secara langsung dengan mata biasa tanpa peralatan atau alat bantu. Dalam hal ini pihak tersebut berada di pemerintahan yaitu Kementerian Agama yang menyelenggarakan sidang isbat, namun apabila hilal Tidak terlihat karena awan yang tebal maka untuk menentukan awal bulan puasa Ramadhan dengan menyempurnakan hitungan tanggal bulan Sya'ban Menjadi 30 hari sebagaimana hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Iman Bukhari:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ  
“Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari.” (HR. Imam Bukhari) 
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ اَعْرَبِيُّ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اِنِّي رَاَيْتُ اْلهِلَالَ فَقَالَ: اَتَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلّاَ اللهَ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: اَتَشْهَدُ اَنْ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ؟ قَالَ: يَا بِلَالُ اَذِّنْ فِى النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا 
 “Dari ‘Ikrimah, ia dapatkan dari Ibnu Abbas, berkata: datanglah orang Arab Badui menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ia berkata: sesungguhnya aku telah melihat hilal. Nabi menjawab: apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) “sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah”, orang Arab Badui tadi menjawab; “ia”. Lalu Nabi bertanya lagi: apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) “ sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah”, dan Orang Arab Badui menjawab “ia”. Lalu Nabi bersabda; “wahai Bilal perdengarkanlah adzan ditengah-tengah kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok hari,” (Hadits Shahih diriwayatkan oleh lima Imam, kecuali Ahmad).


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat Ali bin Abi Thallib Bagi Penuntut Ilmu

Kecemasan Melanda Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Kala Pandemi

Ibadah Ramadhan yang bisa dilakukan di rumah aja